Sejarah

Sejarah Gereja

Gereja Bethel Indonesia Tumbang Tambirah

Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Tumbang Tambirah yang terletak di Desa Tumbang Tambirah merupakan bagian dari Sinode Gereja Bethel Indonesia. Gereja ini bernaung secara resmi di bawah Badan Hukum Gereja berdasarkan:

·    SK Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 41 Tahun 1972, serta

·    SK Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 211 Tahun 1989, tertanggal 25 November 1989.

         GBI Jemaat Tumbang Tambirah dirintis oleh Pdt. Karangun Sombin Gaman dan mulai berdiri pada tahun 1996. Pengesahan sebagai jemaat lokal secara resmi diperoleh pada tanggal 1 Juli 2019, melalui Surat Keputusan Badan Pekerja Daerah (BPD) GBI Kalimantan Tengah Nomor: 022/S-XV/SK/BPD.06/VII/2019.

Pada tanggal 6 Maret 2022, Pdt. Karangun Sombin Gaman dipanggil pulang ke rumah Bapa di Surga setelah mengalami sakit. Menyikapi hal tersebut, diadakan rapat terbatas yang melibatkan unsur BPD GBI Kalimantan Tengah, Perwil GBI Gunung Mas, serta pengurus jemaat GBI Tumbang Tambirah. Rapat tersebut membahas kelanjutan pelayanan dan penetapan gembala jemaat. Berdasarkan hasil rapat, maka Pdp. Jefri Holmes Mandey, S.Pd.K ditunjuk untuk melanjutkan pelayanan dan menjabat sebagai gembala GBI Jemaat Tumbang Tambirah. Penetapan ini dikuatkan melalui Surat Keputusan Gembala Jemaat Lokal yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2022 dengan Nomor: 025/S-XVI/SK/BPD.06/III/2022.

Pembangunan fisik gedung gereja dimulai pada tahun 2002 dan telah mengalami beberapa kali renovasi. Pada tahun 2023, direncanakan pembangunan gedung gereja yang baru. Tahapan pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung.

GBI Jemaat Tumbang Tambirah telah terdaftar secara resmi di:

·      Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas dengan SK Nomor: 1033/Kk.15.10.4/BA.00/6/2019, dan

·      Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas dengan SK Nomor: 200.1.4.4/181/Kesbangpol/V/2023.